E-Goverment
(Elektronik Pemerintah)
PENGERTIAN
Pemerintahan elektronik atau e-government (berasal dari
kata Bahasa Inggris electronics
government, juga disebut e-gov, digital government, online
government atau dalam konteks tertentu transformational government) adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi
warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan.
E-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan
efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang
demokratis. Model penyampaian yang utama adalah Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C), Government-to Business (G2B)
serta Government-to-Government (G2G).
Keuntungan yang paling diharapkan dari e-government adalah peningkatan
efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan
publik.
{ Ada tiga model penyampaian E-Government, antara lain :
a.
Government-to-Citizen atau Government-to-Customer
(G2C)
G2C adalah penyampaian
layanan publik dan informasi satu arah oleh pemerintah ke masyarakat, memungkinkan
pertukaran informasi dan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.
Contoh : Pajak online,
Layanan Jaminan sosial, Dokumen pribadi (Kelahiran dan Akte perkawinan,
Aplikasi Paspor, Lisensi Pengarah), Layanan imigrasi, Layanan kesehatan,
Beasiswa, penanggulangan bencana.
b.
Government-to-Business
(G2B)
G2B adalah
transaksi-transaksi elektronik dimana pemerintah menyediakan berbagai informasi
yang dibutuhkan bagi kalangan bisnis untuk bertransaksi dengan pemerintah. Mengarah
kepada pemasaran produk dan jasa ke pemerintah untuk membantu pemerintah
menjadi lebih efisien melalui peningkatan proses bisnis dan manajemen data
elektronik. Aplikasi yang memfasilitasi interaksi G2B maupun B2G adalah Sistem
e-procurement.
Contoh : Pajak perseroan,
Peluang Bisnis, Pendaftaran perusahaan, peraturan pemerintah (Hukum Bisnis),
Pelelangan dan penjualan yang dilaksanakan oleh pemerintah, hak paten merk
dagang, dll.
c.
Government-to-Government
(G2G)
G2G adalah layanan yang memungkinkan
adanya komunikasi dan pertukaran informasi online antar departemen atau lembaga
pemerintahan melalui basis data terintegrasi.
Contoh : Konsultasi secara
online, blogging untuk kalangan legislatif, pendidikan secara online, pelayanan
kepada masyarakat secara terpadu.
MANFAAT
Disamping
prestasi pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang lebih baik sejak
reformasi, tentunya penerapan e-government ini dapat memberikan tambahan
manfaat yang lebih kepada masyarakat.
a. Memperbaiki
kualitas pelayanan pemerintah kepada para stakeholder-nya (masyarakat, kalangan
bisnis, dan industri) terutama dalam hal kinerja efektivitas dan efisiensi di
berbagai bidang kehidupan bernegara.
b. Meningkatkan
transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam
rangka penerapan konsep Good Governance di pemerintahan (bebas KKN).
c.
Mengurangi
secara signifikan total biaya administrasi, relasi, dan interaksi yang dikeluarkan
pemerintah maupun stakeholdernya untuk keperluan aktivitas sehari-hari.
d. Memberikan
peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui
interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
e. Menciptakan
suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepat dan tepat menjawab
berbagai permasalahan yang dihadapi sejalan dengan berbagai perubahan global
dan trend yang ada.
f.
Memberdayakan
masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses
pengambilan berbagai kebijakan publik secara merata dan demokratis.
PELAKSANAAN DI INDONESIA
Di
lihat dari pelaksanaan aplikasi e-government, data dari Depkominfo (2005)
menunjukkan bahwa hingga akhir tahun 2005 lalu Indonesia memiliki:
- 564 domain go.id;
- 295 situs pemerintah pusat dan pemda;
- 226 situs telah mulai memberikan layanan publik melalui website;
- 198 situs pemda masih dikelola secara aktif.
Beberapa
pemerintah daerah (pemda) memperlihatkan kemajuan yang cukup berarti. contohnya
Pemkot Surabaya sudah mulai memanfaatkan e-gov untuk proses pengadaan barang
dan jasa (e-procurement). Beberapa pemda lain juga berprestasi baik dalam
pelaksanaan e-gov seperti: Pemprov DKI Jakarta, Pemprov DI Yogyakarta, Pemprov
Jawa Timur, Pemprov Sulawesi Utara, Pemkot Yogyakarta,Pemkot Bogor, Pemkot
Tarakan, Pemkab Kebumen, Pemkab. Kutai Timur, Pemkab. Kutai Kartanegara, Pemkab
Bantul, Pemkab Malang. Memperhatikan berbagai kondisi pelaksanaan program e-gov
seperti dibahas dalam di atas, maka langkah untuk merefitalisasi e-gov di Indonesia
sudah tidak bisa ditunda lagi. Banyaknya dana yang sudah dihabiskan tidak
sebanding dengan hasil yang di peroleh. Namun pelaksanaan proses refitalisasi
juga tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa dan tanpa konsep yang jelas.
KENDALA
Salah satu kendala utama dalam
pelaksanaan e-government adalah kurangnya ketersediaan infrastruktur
telekomunikasi. Jaringan telepon masih belum tersedia di berbagai tempat di
Indonesia. Biaya penggunaan jasa telekomunikasi juga masih mahal. Harapan kita
bersama hal ini dapat diatasi sejalan dengan perkembangan telekomunikasi yang
semakin canggih dan semakin murah. Kendala lainnya adalah masih banyaknya
penyelenggara pelayanan publik baik di pusat maupun daerah yang belum
mengakomodir layanan publiknya dengan fasilitas internet. Terutama pada
institusi pusat dengan unit pelaksana teknisnya dan juga dengan institusi lain
dengan item pelayanan yang sama (G2G). Dengan kata lain hal ini belum
terkoordinir dengan baik dan masih kuatnya kepentingan di masing-masing sektor.
Referensi:
- http://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintahan_elektronik
- http://okihardy99.blogspot.com/2014/01/pengertian-e government beserta-jenis.html
- https://www.google.com/webhp?sourceid=chromeinstant&ion=1&espv=2&ie=UTF8#q=pengertian+e+government+adalah&revid=10171658
Tidak ada komentar:
Posting Komentar